RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
SatuanPendidikan : MAS MIFTAHUL FALAH
Kelas/Semester : XI/1
Mata Pelajaran :
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Materi
Pokok : Menapaki
Jalan Terjal Penegakkan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Alokasi Waktu : 3 X 2 Jp (6 x 45 menit)
KOMPETENSI INTI
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli,gotong royong, kerjasama, toleran, damai, santun,
responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
3.
Memahami,
menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.
Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak
secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah
keilmuan.
A. KOMPETENSI
DASAR
1.
Menghayati
persamaan kedudukan
warga negara tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan,
budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
berbagai aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam dan hukum).
3.
Menganalisis kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM ) dalam rangka
pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
Indikator:
1.1 Menganalisis
kasus-kasus pelanggaran HAM.
1.2 Mendeskripsikan
perlindungan dan pemajuan HAM.
1.3 Menjelaskan dasar hukum hak asasi manusia di Indonesia.
1.4 Menganalisis
upaya pemerintah dalam menegakkan HAM.
1.5 Membangun
partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di
Indonesia.
1.6 Menyaji hasil análisis tentang kasus pelanggaran HAM dalam pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM
1.7 Menyaji
hasil analisis kasus pelanggaran hak asasi manusia.
1.8 Mengkomunikasikan
hasil analisis kasus–kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan
HAM.
B.
TUJUAN PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
Melalui kegiatan pembelajaran peserta didik
dapat:
1.
Memberi contoh kasus- kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2.
Menjelaskan penyebab terjadinya kasus pelanggaran
HAM.
3.
Menguraikan faktor
penyebab pelanggaran HAM
4.
Menjelaskan pelanggaran Kejahatan
kemanusiaan
5.
Mengidentifikasi upaya penyelesaian
kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
6.
Menyaji hasil analisis berbagai kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia.
7.
Menyaji hasil analisis upaya
penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pertemuan 2
Melalui kegiatan pembelajaran
peserta didik dapat:
1.
Menganalisis penyebab timbulnya
pelanggaran hak asasi manusia.
2.
Menganalisis contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
3.
Menyaji hasil analisis penyebab
timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
4.
Menyaji hasil contoh kasus
pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
Pertemuan 3
Melalui kegiatan pembelajaran peserta
didik dapat:
1.
Memahami
upaya pemerintah dalam penegakan Hak
asasi manusia.
2.
Memahami upaya penanganan kasus
pelanggaran Hak asasi manusia.
3.
Mengidentifikasi tugas dan fungsi
lembaga perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
4.
Mengidentifikasi perilaku yang mendukung upaya penegakaan HAM
di Indonesia.
5.
Menyaji hasil identifikasi tugas dan
fungsi lembaga perlindungan dan penegakan hak asasi Manusia.
6.
Menyaji hasil identifikasi perilaku yang mendukung upaya penegakaan HAM
di Indonesia.
C. MATERI
Konsep
1. Pengertian Pelanggaran HAM
2. Bentuk-bentuk pelangraran HAM
3. Penyebab pelanggaran HAM
4. Kasus Pelanggarahn HAM di Indonesia
5. Upaya pemerintah dalam penegakan HAM
6.
Upaya Penangan Kasus pelanggarah HAM
D. PENDEKATAN
Pendekatan : scientific
Metode : Ceramah, Tanya jawab, Diskusi dan penugasan
Model : Discovery Learning
E. MEDIA, ALAT DAN SUMBER BAHAN
1. Alat/media : Papan Tulis,
Spidol dan Buku
2. Sumber
Belajar :
a. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Kelas XI. Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Halaman: 1- 26.
F. KEGIATAN
PEMBELAJARAN
Kegiatan
|
Deskripsi kegiatan
|
Alokasi
waktu
|
pendahuluan
|
1. Guru
mengucapkan salam
2. Siswa
berdoa sebelum memulai pelajaran
3. Pengelolaan
kelas dengan menanyakan kehadiran siswa
4. Memotivasi siswa dengan bertanya jawab mengenai HAM
yang pernah di langgar oleh siswa.
5. Apersepsi dengan
memberikan gambaran tentang HAM
6. Guru
menyampaikan tujuan pembelajaran dan kegiatan yang akan mereka pelajari
|
10
menit
|
Inti
|
Kegiatan Inti
Mengamati
1. Guru
menginstruksikan siswa untuk membaca buku dan melihat power point tentang
kasus pelanggaran HAM
2. Guru
menunjukan gambar agar siswa/i menganalisa gambar tersebut
3.
Dengan sikap tanggung jawab,
peduli, responsif, dan santun siswa berdiskusi menemukan kasus pelanggaran HAM
Menanya
1.
Siswa diminta untuk mengajukan
pertanyaan terkait dengan gambar tentang kasus pelanggaran HAM
2.
Guru menjawab pertanyaan siswa
Mengeksplorasikan
1. Siswa
diminta untuk menggunakan sumber dari buku teks Pelajaran PPKn Kelas XI dan
buku umber lainya yang relavan, internet dan lainnya.
Mengasosiasikan
1. Guru membuat kelompok untuk siswa/I
yang akan menganalisa kasus pelanggaran HAM
Mengkomunikasikan
1. Guru meminta siswa untuk
mepresentasikan hasil analsis kasus pelanggaran HAM
|
45
menit
|
Penutup
|
1.
Menyimpulkan materi yang sudah di
presentasikan siswa.
2.
Menjelaskan kembali tentang
materi yang belum di pahami oleh siswa.
3.
Menutup proses pembelajaran
4.
salam
|
5 menit
|
I . PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR
1. Penilaian sikap spiritual dan social
dilakukan melalui pengamatan (observasi) selama proses pembelajaran
berlangsung.
2.
Pengamatan ,
Tertulis
3.
Prosedur Penilaian
No
|
SOAL
|
BOBOT NILAI
|
1
|
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia?
|
15
|
2
|
Sebutkan tiga bentuk
pelanggaran HAM berat?
|
25
|
3
|
Sebutkan dua bentuk
pelanggaran HAM ringan?
|
25
|
4
|
Mengapa
penegakan HAM itu penting di Indonesia?
|
20
|
5
|
Coba sebutkan
kasus pelanggran HAM lalu lintas?
|
15
|
Penilaian Hasil
Belajar
No
|
Aspek yang dinilai
|
Teknik penilaian
|
Waktu penilaian
|
1.
|
Sikap
a. Terlibat aktif dalam pembelajaran
partisipasi aktif dalam perdamaian dunia.
b. Bekerjasama dalam kegiatan
kelompok.
c. Toleran terhadap proses pemecahan
masalah yang berbeda dan kreatif.
|
Pengamatan
|
Selama pembelajaran dan saat diskusi
|
2.
|
Pengetahuan
a. Menjelaskan
kembali partisipasi aktif dalam perdamaian.
b. Menyimpulkan
semua materi yangberkaitan dengan partisipasi dalam perdamaian
dunia.
|
Pengamatan dan tes
|
Penyelesaian tugas individu dan
kelompok
|
3.
|
Keterampilan
a.
Terampil mempresentasikan hasil diskusi partisipasi
aktif dalam perdamaian dunia.
|
Pengamatan
|
Penyelesaian tugas (baik individu maupun kelompok)
dan saat diskusi
|
Keterangan Skor :
1. 4 : Baik
2. 3: Cukup
3. 2: Perlu bimbingan
Mengetahui,
Kepala MAS Miftahul Falah
Nova Diana, S.Pd
|
|
Bireuen, 3 Agustus 2018
Guru Mapel
Rizawati
|
BAHAN AJAR
A.
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.
Pengertian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada bagian
ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi
manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai
setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kalian
akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari
pengertian pelanggaran HAM, ada baiknya
kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
Orang
dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali
terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali
media massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
Setiap orang
berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita
sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosan, trackficing,
perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita ataupun
negara lain.
Tidak
seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai
kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering
melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah,
anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Pada saat
ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali diabaikan baik
oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang
sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun.
Secara
yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran
hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara
Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi manusia.
2.
Bentuk-betuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam
kehidupan sehari-hari, kalian tentunya pernah mendengar atau membaca berita
tentang kasus pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, dan sebagainya.
Bentuk pelanggaran
HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
a.
Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung
maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik
yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam
semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan,
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk
memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: a.
Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa
manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan
dan sebagainya. b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak
mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak
segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian
pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran
HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan
genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara : 1) membunuh anggota kelompok; 2)
mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota
kelompok; 3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; 4) memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau 5)
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan
terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
) pembunuhan;
2) pemusnahan; 3) perbudakan; 4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa; 5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan; 7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara; 8) penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang
telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional; 9) penghilangan orang secara paksa; atau
10)
kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu
pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras
atau bangsa. Pelanggaran-pelanggaran HAM di atas pada dasarnya merupakan bentuk
pelanggaran terhadap hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebahagiaan yang
dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu juga, pelanggaran HAM berat merupakan
B.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
1.
Penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa
seperti pembunuhan, pemerkosan, perampokan yang disertai pembunuhan,
penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat
seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya karena melakukan
sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya, dan
sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
Pelanggaran
HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a. Faktor
internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap
egois atau terlalu mementing diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang
untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan.
Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara
supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak
orang lain.
2) Rendahnya
kesadaran HAM. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat
seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang
yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau
tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap
tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan
tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada
akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b. Faktor
Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang
atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
1)
Penyalahgunaan kekuasaan Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku.
Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya
adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak
buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap
penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan
aparat penegak hukum Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap
setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM
lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu
bagi munculnya kasus-kasus lain, para
pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang
tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang
bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi
contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
3)
Penyalahgunaan teknologi Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang
positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu
timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus
penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut
menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang
sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM.
Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat
menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa
mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
4)
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi Kesenjangan menggambarkan telah
terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang
dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya
pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja
terjadi pembunuhan.
2. Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah
telah mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM, namun pelanggaran
HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat
sendiri. Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi
kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal sudah sangat
jelas bahwa setiap hak asasi itu
disertai dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi
orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang
pernah terjadi di Indonesia:
a. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan
bebas.
b. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia
tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan
23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa
dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada
tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5
(lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini
memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa
divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara
3-6 tahun.
d. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998.
Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II
pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
e. Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April
1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya
telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis
komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat
orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa
divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM
Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam
perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic
Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku
mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung
menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara
atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan
Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun penjara karena
terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.