Rabu, 12 September 2018

Rpp ppkn kelas XI


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
            SatuanPendidikan       :  MAS MIFTAHUL FALAH
Kelas/Semester            : XI/1
            Mata Pelajaran            : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
            Materi Pokok              :  Menapaki Jalan Terjal Penegakkan Hak Asasi Manusia di    
                                                   Indonesia
            Alokasi Waktu            : 3 X 2 Jp (6 x 45  menit)

KOMPETENSI INTI
1.    Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.    Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli,gotong royong, kerjasama, toleran, damai, santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.    Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.    Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
A.    KOMPETENSI DASAR
1.      Menghayati  persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam dan hukum).
3.      Menganalisis kasus pelanggaran  hak asasi manusia (HAM ) dalam rangka pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
Indikator:
1.1    Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM.
1.2   Mendeskripsikan perlindungan dan pemajuan HAM.
1.3   Menjelaskan dasar hukum hak asasi manusia di Indonesia.
1.4   Menganalisis upaya pemerintah dalam menegakkan HAM.
1.5   Membangun partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan   HAM di Indonesia.
1.6   Menyaji hasil análisis tentang kasus pelanggaran HAM dalam  pelindungan, pemajuan, dan  pemenuhan HAM
1.7  Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak asasi manusia.
1.8  Mengkomunikasikan hasil analisis kasus–kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM.

B.       TUJUAN PEMBELAJARAN
Pertemuan 1
Melalui kegiatan pembelajaran peserta didik dapat:
1.      Memberi contoh kasus- kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di   Indonesia.
2.      Menjelaskan penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM.
3.      Menguraikan faktor penyebab pelanggaran HAM
4.      Menjelaskan pelanggaran Kejahatan kemanusiaan
5.      Mengidentifikasi upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
6.       Menyaji hasil analisis berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
7.       Menyaji hasil analisis upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pertemuan 2
Melalui kegiatan pembelajaran peserta didik dapat:
1.      Menganalisis penyebab timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
2.       Menganalisis contoh kasus  pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
3.      Menyaji hasil analisis penyebab timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
4.       Menyaji hasil contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Pertemuan 3
Melalui kegiatan pembelajaran peserta didik dapat:
1.       Memahami upaya pemerintah dalam penegakan  Hak asasi manusia.
2.      Memahami upaya penanganan kasus pelanggaran Hak asasi manusia.
3.      Mengidentifikasi tugas dan fungsi lembaga perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
4.      Mengidentifikasi  perilaku yang mendukung upaya penegakaan HAM di Indonesia.
5.      Menyaji hasil identifikasi tugas dan fungsi lembaga perlindungan dan penegakan hak asasi Manusia.
6.      Menyaji hasil identifikasi   perilaku yang mendukung upaya penegakaan HAM di Indonesia.


C.     MATERI
Konsep
1.      Pengertian Pelanggaran HAM
2.      Bentuk-bentuk pelangraran HAM
3.      Penyebab pelanggaran HAM
4.      Kasus Pelanggarahn HAM di Indonesia
5.      Upaya pemerintah dalam penegakan HAM
6.       Upaya  Penangan Kasus pelanggarah HAM

D.    PENDEKATAN
Pendekatan : scientific
Metode         : Ceramah, Tanya jawab, Diskusi dan penugasan
Model           : Discovery Learning

E.     MEDIA, ALAT DAN SUMBER BAHAN
1.      Alat/media               : Papan Tulis, Spidol dan Buku
2.      Sumber Belajar         : 
a.       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Halaman: 1- 26.

F.      KEGIATAN PEMBELAJARAN
Kegiatan
Deskripsi kegiatan
Alokasi
waktu
pendahuluan
1.   Guru mengucapkan salam
2.   Siswa berdoa sebelum memulai pelajaran
3.    Pengelolaan kelas dengan menanyakan kehadiran siswa
4.    Memotivasi siswa dengan bertanya jawab mengenai HAM yang pernah di langgar oleh siswa.
5.    Apersepsi dengan memberikan gambaran tentang HAM
6.    Guru menyampaikan tujuan pembelajaran dan kegiatan yang akan mereka pelajari
10 menit
Inti
Kegiatan Inti
Mengamati
1.      Guru menginstruksikan siswa untuk membaca buku dan melihat power point tentang kasus pelanggaran HAM
2.      Guru menunjukan gambar agar siswa/i menganalisa gambar tersebut
3.      Dengan sikap tanggung jawab, peduli, responsif, dan santun siswa berdiskusi menemukan kasus pelanggaran HAM
Menanya
1.        Siswa diminta untuk mengajukan pertanyaan terkait dengan gambar tentang kasus pelanggaran HAM
2.        Guru menjawab pertanyaan siswa
Mengeksplorasikan
1.      Siswa diminta untuk menggunakan sumber dari buku teks Pelajaran PPKn Kelas XI dan buku umber lainya yang relavan, internet dan lainnya.
Mengasosiasikan
1.  Guru membuat kelompok untuk siswa/I yang akan menganalisa kasus pelanggaran HAM

Mengkomunikasikan
1.   Guru meminta siswa untuk mepresentasikan hasil analsis kasus pelanggaran HAM

45 menit
Penutup
1.      Menyimpulkan materi yang sudah di presentasikan siswa.
2.      Menjelaskan kembali tentang materi yang belum di pahami oleh siswa.
3.      Menutup proses pembelajaran
4.      salam
5    menit

I . PENILAIAN PROSES DAN HASIL BELAJAR

1.      Penilaian sikap spiritual dan social dilakukan melalui pengamatan (observasi) selama proses pembelajaran berlangsung.
2.      Pengamatan , Tertulis
3.       Prosedur Penilaian

No
SOAL
BOBOT NILAI
1
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia?
15
2
Sebutkan  tiga bentuk pelanggaran HAM berat?
25
3
Sebutkan  dua bentuk pelanggaran HAM ringan?
25
4
Mengapa penegakan HAM itu penting di Indonesia?
20
5
Coba sebutkan kasus pelanggran HAM lalu lintas?
15

Penilaian Hasil Belajar
No
Aspek yang dinilai
Teknik penilaian
Waktu penilaian
1.
Sikap
a.       Terlibat aktif dalam pembelajaran partisipasi aktif dalam perdamaian dunia.
b.      Bekerjasama dalam kegiatan kelompok.
c.       Toleran terhadap proses pemecahan masalah yang berbeda dan kreatif.
Pengamatan
Selama pembelajaran dan saat diskusi
2.
Pengetahuan
a.       Menjelaskan kembali partisipasi aktif dalam perdamaian.
b.      Menyimpulkan semua materi yangberkaitan dengan partisipasi dalam perdamaian dunia.

Pengamatan dan tes

Penyelesaian tugas individu dan kelompok
3.
Keterampilan
a.       Terampil  mempresentasikan hasil diskusi partisipasi aktif dalam perdamaian dunia.

Pengamatan

Penyelesaian tugas (baik individu maupun kelompok) dan saat diskusi

Keterangan Skor :
1.      4 : Baik
2.      3: Cukup
3.      2: Perlu bimbingan




                                                                                                                       

Mengetahui,
Kepala MAS Miftahul Falah



Nova Diana, S.Pd


Bireuen,  3 Agustus 2018
Guru  Mapel



Rizawati





















BAHAN AJAR
A.    Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia
1.      Pengertian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah berbagai pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini bertujuan supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak yang dimiliki oleh setiap manusia, sehingga pada akhirnya kalian akan menghindarkan diri untuk melakukan pelanggaran HAM. Sebelum mempelajari pengertian  pelanggaran HAM, ada baiknya kalian perhatikan fakta berikut dengan seksama.
Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak sekali terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya,  sering sekali  media massa memberitakan peristiwa pembunuhan.
Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan atau kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosan, trackficing, perbudakan atau diskriminasi yang sering terjadi baik di negara kita ataupun negara lain.
Tidak seorang pun yang ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyak orang yang meminta-minta, anak-anak yang putus sekolah, anak-anak jalanan, dan sebagainya.
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal  ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Secara yuridis, menurut  Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.
2.      Bentuk-betuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya pernah mendengar atau membaca berita tentang kasus pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, dan sebagainya.
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
b. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan sebagainya. b. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara : 1) membunuh anggota kelompok; 2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok; 3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; 4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau 5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
) pembunuhan; 2) pemusnahan; 3) perbudakan; 4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; 5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; 6) penyiksaan; 7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara; 8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; 9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa. Pelanggaran-pelanggaran HAM di atas pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup, hak kemerdekaan dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu juga, pelanggaran HAM berat merupakan

B.     Contoh Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
1.      Penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, pemerkosan, perampokan yang disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya. Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya, dan sebagainya. Semua peristiwa itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
1) Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain.
b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
1) Penyalahgunaan kekuasaan Di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain,  para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran HAM dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan teknologi Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti, apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan.
2.  Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia. Padahal sudah sangat jelas  bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi, yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
a. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b. Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
c. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5  (lima) orang tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
d. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.
e. Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 - April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan 11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
f. Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik.  Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pelaku tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya  pelaku dihukum 20 tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.